
Sosialisasi AMI 2023 dan Pedoman UPM-GKM
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UNISNU Jepara melaksanakan Sosialisasi AMI 2023 dan Pedoman Pelaksanaan UPM dan GKM Edisi Revisi 1 pada Kamis. 9 Februari 2023 di Ruang Seminar Lt. 1 Gedung Pascasarjana UNISNU Jepara.
Kegiatan yang dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang I/II/III, Dekan dan Ketua Program Studi di lingkungan UNISNU Jepara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait konsep hingga teknis pelaksanaan AMI Program Studi Tahun Akademik 2022/2023. Selain itu, kegiatan juga dihadiri oleh pengelola UPM dan GKM yang bertujuan untuk memberikan gambaran jelas terkait pelaksanaan UPM dan GKM melalui Pedoman Pelaksanaan UPM dan GKM edisi revisi ke 1 (satu).
Wakil Rektor Bidang Akademik, Pengembangan Kelembagan, Kemahasiswaan, dan Alumni UNISNU Jepara, Dr. H. Mahalli, M.Pd. dalam sambutannya menyampaikan “dengan adanya sosialisasi AMI ini, setiap program studi tidak perlu mengulangi kekurangan maupun kesalahan sehingga dari pelaksanaan AMI ke AMI berikutnya terdapat perbaikan dan peningkatan.” Beliau juga menekankan pentingnya AMI untuk menyiapkan sistem penjaminan mutu eksternal (akreditasi) dari pelaksanaan AMI oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM).
Kegiatan Sosialisasi AMI 2023 ini merupakan awal dari rangkaian kegiatan AMI yang nantinya dilanjutkan dengan kegiatan Asesmen Kecukupan, Asesmen Lapangan, Penyusunan Laporan, hingga Rapat Tinjauan Manajemen. AMI merupakan upaya peningkatan mutu, bukan hanya penilaian. Hasil dari pelaksanaan AMI nantinya berupa temuan dan rekomendasi untuk perbaikan kinerja yang akan ditindaklanjuti pimpinan dan unit terkait.
Sedangkan terkait dengan Pelaksanaan UPM dan GKM, Dr. H. Mahalli, M.Pd menyampaikan, “Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) merupakan garda depan untuk pelaksanaan penjaminan mutu yang juga membutuhkan kerjasama dari Unit Penjaminan Mutu (UPM) dan Gugus Kendali Mutu (GKM) dalam upaya meningkatkan kualitas universitas.”
Pedoman Pelaksanaan UPM dan GKM Edisi Revisi 1 diharapkan dapat memberikan manfaat, diantaranya: 1) Memudahkan semua komponen sivitas akademika memahami tentang peran, tugas, dan fungsi serta posisi organisatoris UPM dan GKM dalam melaksanakan aktivitas penjaminan mutu akademik tingkat UPPS dan Prodi, 2) Sebagai pedoman bagi UPM dan GKM dalam melakukan kegiatan dan penyusunan program pengembangan aktivitas penjaminan mutu akademik di tingkat UPPS dan Prodi, dan 3)Untuk memudahkan UPPS dan Prodi membangun sinergi kinerja antara UPM dan GKM dengan berbagai unsur di lingkungan UNISNU Jepara.
MATERI KEGIATAN SOSIALISASI : DOWNLOAD
Komentar