Optimis Baik Sekali, UNISNU Jepara Unggah ISK

Optimis Baik Sekali, UNISNU Jepara Unggah ISK

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) melaksanakan Diseminasi Hasil dan Unggah Dokumen Suplemen Konversi Peringkat Akreditasi PT (ISK) bertempat di Ruang Rapat Lt.1 Gedung Rektorat UNISNU Jepara pada Kamis (2/3/2023).

Kegiatan ini dihadiri oleh Rektor, Wakil Rektor Bidang I/II/III, Kepala Biro Bidang I/II/III, Dekan dan Direktur, Kepala LPPM, Kepala LPPI dan jajaran pelaksana dari LPM. Dokumen Suplemen Konversi merupakan amanat dari Peraturan BAN PT Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Instrumen Suplemen Konversi (ISK) yang mengharuskan perguruan tinggi dan program studi mengajukan dokumen konversi peringkat yang bertujuan untuk mengkonversi peringkat akreditasi dari peringkat lama (A/B/C ke Unggul/Baik Sekali/Baik) sesuai Instrumen Akreditasi 9 Kriteria BANPT .

Rektor UNISNU Jepara Dr. H. Sa’dullah Assa’idi, M.Ag. dalam sambutannya menyampaikan bahwa ISK disusun untuk merubah peringkat akreditasi PT dari B ke Baik Sekali, “Hal ini perlu saya jelaskan kepada seluruh peserta bahwa ISK adalah Instrumen Suplemen Konversi untuk mengkonversi (red: merubah) peringkat akreditasi UNISNU Jepara saati ini dari peringkat B ke Baik Sekali dengan beberapa ketentuan yang sudah di atur BAN PT”.

Diseminasi hasil disampaikan oleh Kepala LPM Yanto, S.E., M.Si. yang secara runtut menjelaskan dasar penyusunan, tim penyusunan, tahapan penyusunan, waktu penyusunan, dan hasil penyusunan kepada seluruh peserta yang hadir. Beliau menjelaskan bahwa dasar penyusunan ISK ini adalah selain Peraturan BAN PT Nomor 2 Tahun 2020 juga berdasarkan hasil IPEPA PT UNISNU Jepara dalam Surat Penyerta Nomor: 964/BAN-PT/PMT2/2022 disebutkan bahwa setelah 6 (enam) bulan terbitnya Surat Keputusan dan Sertifikat perpanjangan peringkat akreditasi, Program Studi atau Perguruan Tinggi yang memiliki Peringkat Terakreditasi A atau B wajib mengajukan usulan konversi peringkat dari A ke Unggul, B ke Baik Sekali dengan menggunakan ISK. Sehingga pada tanggal 17 November 2022 Rektor UNISNU Jepara menetapkan Tim Penyusun Instrumen Suplemen Konversi Peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi Sesuai SK Nomor: 340/SK/UNISNU/XI/2022.

Unggah ISK dilakukan oleh Rektor UNISNU Jepara melalui sistem informasi akreditasi SAPTO BANPT. Dokumen yang diunggah terdapat 3 (tiga) dokumen: 1) Surat Pengantar dari Pimipinan PT, 2) Isian Instrumen Suplemen Koversi dengan Format PDF dengan 91 Halaman, dan 3) Isian Instrumen Suplemen Koversi dengan Format Microsoft Excel sesuai ketentuan BANPT.

Kegiatan ini merupakan langkah awal UNISNU Jepara menuju unggul baik peringkat akreditasi maupun kualitasnya yang justru sudah dipersipakna oleh pimpinan sejak beberapa tahun lalu, seperti: meningkatkan SDM Dosen kualifikasi S3 atau Doktor, meningkatkan Jabatan Fungsional Dosen ke Lektor/Lektor Kepala/Guru Besar, meningkatkan kinerja dosen dan Tridharma dan meningkatkan luaran hasil penelitian/PkM mahasiswa. Pimpinan berharap bahwa upaya UNISNU Jepara untuk menunju unggul jangan hanya sebagai slogan semata tetapi harus didukung oleh semua komponen, tidak hanya menyerahkan urusak akreditasi ke LPM saja tetapi semua komponen harus sadar bahwa kebutuhan akreditasi adalah kepentingan bersama termasuk membudayakan PPEPP dalam setiap kegiatan di unit kerja dan pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) yang secara rutin dilaksanakan yang tujuan utama adalah mempersiapkan UNISNU Jepara menuju Unggul.

 

Komentar



Berita Sejenis