
LPM Sosialisasi Kebijakan Akreditasi Prodi oleh LAM
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) melaksanakan sosialisasi kebijakan akreditasi program studi oleh Lembaga Akreditasi mandiri (LAM) kepada Dekan/Direktur, Wakil Dekan Bidang I, dan Ketua Program Studi bertempat di Ruang Seminar Lt.01 Gedung Pascasarjana, pada Rabu (16/02/2022).
Kegiatan yang dihadiri 24 peserta dari 37 undangan dari unsur para Dekan/Direktur, Wakil Dekan Bidang I, dan Ketua Program Studi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan gambaran jelas terkait kebijakan peralihan proses pengajuan akreditasi dari BAN PT kepada LAM, diantaranya tentang dasar hukum peralihan, peraturan dan kebijakan masing-masing LAM, sistem informasi yang digunakan pada masing-masing LAM, biaya akreditasi, alur akreditasi dan juga terkait syarat perlu terakreditasi serta syarat perlu peringkat akreditasi. Kebijakan akreditasi program studi oleh LAM merupakan amanah dari Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi dan menjadi isu hangat di semua perguruan tinggi nasional, untuk itu UNISNU Jepara melalui Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) dalam rangka pemantauan peringkat akreditasi melakukan upaya-upaya untuk menyikapi, memahami dan memberikan pemahaman kepada pihak terkait melalui kegiatan sosialisasi.
Kepala LPM, Yanto, S.E., M.Si. menjelaskan bahwa kebijakan akreditasi program studi oleh LAM harus kita sikapi bersama. “Akreditasi program studi oleh LAM ini merupakan kebijakan yang baru dari BANPT sesuai Permendikbud, kita (red-LPM) juga baru belajar melalui webinar-webinar yang diselenggarakan oleh masing-masing LAM atau LLDIKTI VI, untuk itu kami menghimbau semua program studi juga harus juga mempelajari kebijakan dan pedoman-pedoman terkait LAM” ujarnya.
Akreditasi merupakan bagian dari tahapan evaluasi eksternal selain evaluasi internal yang dilakukan setiap tahun melalui audit mutu intrenal untuk menunjukkan keberlangsungan implementasi SPMI pada perguruan tinggi. Dengan demikian, perlu dipersiapkan dengan matang mellaui perencanaan terutama pada SDM (S3 dan LK) untuk memperoleh peringkat akreditasi Baik Sekali. Hasil dari akreditasi (assemen lapangan) tidak hanya berupa nilai akreditasi yang kadang menjadi hal utama dalam proses akreditasi tetapi terdapat rekomendasi-rekomendasi untuk perbaikan sistem manajemen dan pengelolaan program studi yang harus dicermati dan ditindaklanjuti sebagai bagian membangun PPEPP.
Komentar