
Koordinasi Percepatan Kinerja UPM-GKM
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UNISNU Jepara melaksanakan Koordinasi UPM dan GKM pada Selasa, tanggal 16 Mei 2023 di Ruang Kelas FDK Lantai 2 Gedung Pascasarjana UNISNU Jepara.
Kegiatan yang dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang I, Dekan, Ketua UPM dan Ketua GKM di lingkungan UNISNU Jepara ini bertujuan untuk memberikan penyegaran kembali terkait tugas dan fungsi UPM-GKM, evaluasi kinerja UPM-GKM terhadap program kerja terpusat, serta sebagai upaya percepatan pelaporan evaluasi berikutnya.
Wakil Rektor Bidang Akademik, Pengembangan Kelembagan, Kemahasiswaan, dan Alumni UNISNU Jepara, Dr. H. Mahalli, M.Pd. dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peran UPM-GKM dalam mengawal penjaminan mutu pada perguruan tinggi “Saya membaca hasil audit mutu tahun kemarin, ada peningkatan perbaikan mutu dari tahun kemarin. Tahun sebelumnya, kinerja UPM-GKM mengalami peningkatan dan mengalami continous improvement. Artinya ada perbaikan secara terus menerus. Termasuk tingkat ketercapaian standar sesuai SN Dikti, tingkat ketercapaian rendah pada standar pendidikan, sedangkan standaar pengabdian pada ketercapaian tertinggi dari 3 standar. Hal ini yang harus diperhatikan oleh penjaminan mutu, bagaimana peran LPM bersama UPM dan GKM mengawal mutu sehingga pencapaian standar dapat tercapai bahkan melampaui” ujar beliau.
Kepala LPM UNISNU Jepara, Yanto S.E., M.Si. menyampaikan bahwa koordinasi kali ini menindaklanjuti program UPM-GKM TA. 2022/2023 secara terpusat, karena hal ini program pertama yang bertujuan untuk memenuhi dokumen akreditasi, sehingga saat akreditasi tidak membuat dokumen secara mendadak atau bahkan terkesan mengarang (borang).
Pelaksanaan program UPM-GKM mengalami kendala dalam pelaporan, hal ini disebabkan masih terdapat 5 (lima) GKM yang belum melaporkan, sehingga koordinasi ini untuk menyamakan persepsi terkait konsekuensi kinerja GKM berikutnya. Kesepakatan yang disepakati, GKM yang belum melaporkan harus menyelesaikan pelaporan maksimal tanggal 19 Mei 2023 dengan melaporkan hasil evaluasi dan juga laporan keuangan sebagai dasar pelaporan keuangan ke universitas.
Program berikutnya, UPM masih terdapat 4 program dan GKM juga masih terdapat 4 program sehingga skema pelaporan dan pencairan dana disepakati bahwa pencairan terbagi dalam 2 tahap: tahap pertama pencairan dilakukan pada tanggal 23 Juni 2023 dengan 2 program kerja dan tahap kedua pencairan dilakukan pada tanggal 24 Juli 2023 dengan 2 program kerja tersisa. Jadi, UPM-GKM harus menyelesaikan 2 laporan dan melaporkan evaluasi sekaligus keuangan maksimal pada tanggal yang ditetapkan sehingga LPM hanya akan mencairkan dana UPM-GKM yang sudah melaporkan baik kegiatan maupun keuangan.
Kinerja UPM-GKM diharapkan dapat didukung oleh semua pihak terutama pimpinan sebagai upaya melaksanakan siklus penjaminan mutu PPEPP sekaligus mempersiapkan program studi dalam kewajiban pemenuhan dokumen baik dalam AMI ataupun akreditasi eksternal.
Komentar