
Tentang LPM
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU (LPM)
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) sebagaimana dimaksud pada Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi (SOTF) UNISNU Jepara Nomor 118/PR/UNISNU/X/2020 Pasal 56 ayat (4) huruf a, merupakan unsur penunjang pelengkap di tingkat universitas yang mempunyai fungsi mengoordinasi, memantau dan mengembangkan proses penjaminan mutu di UNISNU Jepara.
Lembaga Penjaminan Mutu di pimpin oleh seorang Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor serta berkoordinasi dengan Wakil Rektor Bidang I.
Kepala Lembaga Penjaminan Mutu
Tugas: merumuskan program, mengoordinasikan pelaksanaan, dan melaporkan kegiatan di bidang penjaminan mutu.
Fungsi:
- menyusun rencana strategis di bidang penjaminan mutu UNISNU Jepara;
- merencanakan, mengorganisasikan, mengoordinasikan, dan melaksanakan program kerja;
- mengembangkan sistem penjaminan mutu akademik;
- mengoordinasikan penerapan sistem penjaminan mutu di UNISNU Jepara pada lingkup tridarma;
- menyusun bahan pemantauan dan evaluasi layanan di UNISNU Jepara;
- mengembangkan perangkat penerapan sistem penjaminan mutu;
- memonitor dan mengevaluasi kegiatan bidang pengembangan sistem penjaminan mutu, bidang monitor, dan evaluasi internal;
- merencanakan, mengorganisasikan, mengkoordinasikan, melaksanakan kegiatan monitor system dan audit mutu internal;
- melaksanakan pendampingan akreditasi program studi;
- mengelola dan mengoordinasikan akreditasi perguruan tinggi;
- mengoordinasikan kelengkapan pengisian data klasterisasi perguruan tinggi dengan unit kerja terkait.
- melaksanakan koordinasi dengan Senat UNISNU Jepara dalam pengawasan bidang akademik;
- menerapkan sistem pengendalian internal dan akuntabilitas kinerja;
- mengevaluasi laporan beban kerja dosen dan pelaksanaan tridarma perguruan tinggi dosen;
- mengoordinasikan pengembangan sistem informasi di bidang penjaminan mutu dengan Unit Pelaksana Teknis Pangkalan Data dan Pengembangan Sistem Informasi;
- menyusun indikator kinerja utama;
- melakukan monitor dan evaluasi setiap capaian kinerja berdasarkan indikator kinerja;
- menyusun dan menyerahkan laporan penyelenggaraan kegiatan dan laporan tahunan secara berkala kepada Rektor; dan
- menyusun dan menyampaikan laporan akhir masa jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bidang Pengembangan Sistem Penjaminan Mutu
Tugas: menyusun dan mengembangkan sistem penjaminan mutu internal berikut dokumentasinya dan mengoordinasikan pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi sistem penjaminan mutu internal.
Fungsi:
- menyusun rencana kegiatan dan anggaran di bidang pengembangan sistem penjaminan mutu;
- menyiapkan proses penetapan dokumen standar pendidikan tinggi UNISNU Jepara;
- merencanakan, menyusun, mengendalikan, dan mengembangkan sistem penjaminan mutu internal;
- menyusun dan menyiapkan proses penetapan dokumen sistem penjaminan mutu internal;
- mengoordinasi pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi sistem penjaminan mutu internal di UNISNU Jepara bekerja sama dengan Unit Penjaminan Mutu dan Gugus Kendali Mutu;
- mengoordinasi unit organisasi di UNISNU Jepara dalam menerapkan standar mutu UNISNU Jepara;
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Lembaga Penjaminan Mutu;
- menyusun indikator kinerja utama;
- melakukan monitor dan evaluasi setiap capaian kinerja berdasarkan indikator kinerja;
- menyusun dan menyerahkan laporan pertanggungjawaban kinerja secara berkala kepada Kepala Lembaga Penjaminan Mutu; dan
- menyusun dan menyampaikan laporan akhir masa jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bidang Monitor dan Evaluasi Internal
Tugas: melaksanakan monitor, evaluasi, dan audit internal bidang akademik di UNISNU Jepara
Fungsi:
- menyusun rencana kegiatan dan anggaran di bidang monitor dan evaluasi internal;
- melaksanakan monitor dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
- mengembangkan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik;
- mengembangkan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik;
- melaksanakan audit terhadap pelaksanaan kegiatan akademik, meliputi bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
- menyiapkan kebutuhan auditor beserta prasarana dan sarana untuk pelaksanaan audit;
- melaporkan hasil audit kepada Kepala Lembaga Penjaminan Mutu;
- memfasilitasi dan mendampingi program studi dalam mempersiapkan dokumen dan asesmen lapangan/visitasi akreditasi;
- mengembangkan mekanisme pendampingan dan asistensi kepada program studi untuk proses akreditasi.
- melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Kepala Lembaga Penjaminan Mutu;
- menyusun indikator kinerja utama;
- melakukan monitor dan evaluasi setiap capaian kinerja berdasarkan indikator kinerja;
- menyusun dan menyerahkan laporan pertanggungjawaban kinerja secara berkala kepada Kepala Lembaga Penjaminan Mutu; dan
- menyusun dan menyampaikan laporan akhir masa jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.