Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara secara resmi terbentuk sesuai dengan terbitnya Peraturan Rektor UNISNU Nomor 027/SK/UNISNU/X/2013 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja UNISNU Maret pada tanggal 02 Oktober 2013. LPM memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut: Tugas
1. | Merencanakan dan melaksanakan system penjaminan mutu secara keseluruhan di Universitas Islam Nadhatul Ulama Jepara |
2. | Membuat perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan system penjaminan mutu |
3. | Memonitor pelaksaan system penjaminan mutu sampai tingkat prodi |
4. | Koordinasi dengan Unit Penjaminan Mutu dalam pelaksanaan penjaminan mutu ditingkat prodi |
5. | Melakukan audit dan evaluasi pelaksanaan system penjaminan mutu |
6. | Melaporkan secara berkala pelakasanaan system penjaminan mutu |
Fungsi 1. | Pelatihan, konsultasi, pendampingan dan kerjasama dibidang penjaminan mutu |
2. | Pengembangan system informasi penjaminan mutu |
3. | Pengembangan dan pelaksanakan system penjaminan mutu yang sesuai dengan keadaan social budaya kampus |
4. | Pengembangan dan pelaksanaan audit mutu internal |