
Akun Kendali Mutu
Kendali Mutu
Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara Nomor 118/PR/UNISNU/X/2020 Tentang Struktur Organisasi, Tugas, Dan Fungsi (SOTF), Penjaminan Mutu di Fakultas dilaksanakan oleh Unit Penjaminan Mutu (UPM) dan di Prodi dilaksanakan oleh Gugus Kendali Mutu (GKM), dalam melaksanakan tugasnya setiap anggota baik UPM dan GKM difasilitasi sistem kendali mutu yang dapat diakses di kendalimutu.unisnu.ac.id menggunakan akun K dan Password tanggal/bulan/tahun kelahiran (DD/MM/YYYY) atau 123456.
Daftar Akun Kendali Mutu UPM dan GKM Periode 2021-2025
Mohon menggunakan email dengan domain @unisnu.ac.id untuk membuka data tersebut, apabila terdapat permasalahan mohon dapat menghubungi kami. Terimakasih.